faktual.net, Jakarta – kepala Dinas Bina Marga (kadis BM) DKI Jakarta Hari Nugroho dan Pejabat Sudin BM Jakut, masih “Bungkam” dengan konfirmasi informasi publik yang disampaikan oleh media online faktual.net, terkait pekerjaan Proyek di kawasan Danau Cincin kelurahan Papanggo kecamatan Tanjung Priok Jakut yang hingga berita ini tayang, kamis (22/9) masih dikerjakan.
Media faktual.net belum mendapatkan penjelasan tentang Perusahan yang mengerjakan proyek Peningkatan Jalan serta Pemasang U-dicth di kawasan danau cincin dari pihakn Dinas BM DKI Jakarta maupun Sudin BM Jakut, karena dilokasi kerja tidak terlihat papan pelaksana proyek dan juga bedeng kerja seperti yang tertera dalam aturan dan peraturan yang berlaku.
Mengacu pada Undang-Undang keterbukaan informasi publik (KIP), undang-undang No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, terkait pemasangan papan nama proyek, ada sejumlah peraturan perundang-undangan yang dapat menjadi rujukan, antara lain yaitu:
Peraturan Presiden (Perpres) No 54 tahun 2010 dan Perpres No 70 tahun 2012, tentang kewajiban memasang papan nama pada pembangunan proyek yang dananya dibiayai oleh negara.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan (“Permen PU 12/2014”)
Permen PU 12/2014 tentang Persyaratan dan Lingkup Pelaksanaan Konstruksi.
Permen PU 12/2014 tentang Tahapan dan Metode Pelaksanaan Konstruksi
Pasal 1 angka 25-28 Pergub 107/2012
Pasal 7 Pergub DKI Jakarta 107/2012
Pergub DKI Jakarta 107/2012
Selain peraturan menteri, dituangkan dalam keputusan gubernur, DKI Jakarta yang tertuang dalam Pasal 9 Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 72 Tahun 2002 tentang Ketentuan Pengawasan Pelaksanaan Kegiatan Membangun di Propinsi DKI Jakarta (“Kepgub DKI Jakarta 72/2002″).
Patut diduga dalam pekerjaan proyek tersebut ada yang disembunyikan, agar masyarakat tidak dapat mengetahui informasi proyek tersebut karena dilokasi, Papan Nama pelaksana proyek Tidak Terlihat, Bedeng Tidak Terlibat, Rambu Proyek Tidak Terlihat. (zul)