Faktual.Net, Gowa, Sulsel – Buntut panjang kasus lahan Perkebunan karet, PT Perusahaan Perkebunan London Sumatra Indonesia Tbk (Lonsum) dengan Masyarakat Adat Kajang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, berbuntut panjang.
Hal itu melalui konferensi pers Tim kuasa Hukum masyarakat Adat kajang, dari Law Firm Dr. Muhammad Nur, SH, MH beberkan bahwa buntut panjang kasus tersebut sejak terbentu pada tahun 1906 hingga saat ini.
Dalam jumpa persnya Dr. Muhammad Nur, Ia menegaskan tanah tersebut harus dikembalikan kepada masyarakat Adat kajang yang selama ini dikuasai oleh PT. London Sumatera (Lonsum).
Jumpa pers tersebut digelar Kantor Law Firm Dr. Muhammad Nur, SH., MH & Associates Jalan Tun Abdul Razak Citraland Celebes Ruko Blok I No. 35 Hertasning Baru Makassar Gowa – Sulawesi Selatan. Kamis (03/03/2022)
Terkait, Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulukumba Nomor 09 Tahun 2015 Tentang pengukuhan Pengakuan hak dan perlindungan hak masyarakat hukum Adat Ammatoa Kajang
“Selama ini tanah Adat tersebut dikuasai Oleh PT. Lonsum agar mengembalikan dan memberikan hak penuh kepada masyarakat adat Kajang,” tegas Dr. Muhammad Nur.
Ia berharap selaku kuasa hukum agar keluhan masyarakat Adat yang yang selama ini diperjuangkan didengar oleh Presiden Joko Widodo.
“Saya berharap agar keluhan masyarakat adat Kajang sampai ke Presiden Joko Widodo,” harapnya
Sementara pihak masyarakat Adat kajang Rustam menuturkan bahwa masyarakat Adat Kajang selama 100 tahun lebih memperjuangkan haknya.
“Mulai dari nenek kami orang tua kami hingga saya perjuangan agar tanah adat dikembalikan namun apa yang dialami kekerasan atau diskriminasi,” ucapnya.
Dia mencontohkan diskriminasi yang dialaminya sebagai masyarakat Arab yang memperjuangkan haknya.
“Selama saya memperjuangkan kami selaku masyarakat adat saya dipecat di tempat kerja saya juga dipenjara bukan hanya saya dikasih begitu bahkan ada yang dibunuh,” ungkapnya.
Hingga berita ini diterbitkan pihak PT. sementara diusahakan untuk dikonfirmasi. (*)