Faktual.Net, Sinjai, Sulsel – Satu nyawa wartawan aktif bak telur diujung tanduk, wartawan aktif tersebut bertugas melakukan kerja kewartawanan di Kabupaten Sinjai, Senin (27/09/2021)
Hal yang dialami oleh, Syamsul Bahri Sapaan Sambar, selaku wartawan salah satu media online, Kabiro faktual.Net Sinjai dan giatnya update berita-berita menarik di Kabupaten Sinjai.
Diantaranya update berita terkait, Sejumlah Aktivis LSM GMBI Distrik Kabupaten Sinjai di bawah naungan GMBI Wilter Sulsel melakukan aksi unjuk rasa di depan kejaksaan tinggi kabupaten sinjai terkait polemik dana Pinjaman Daerah Sinjai yang bersumber Bank Sulselbar sebesar Rp.185 Milyard, Pada Kamis (23/09/2021) lalu.
Melalui, Peraturan Dewan Pers Nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008 tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik sebagai Peraturan Dewan Pers dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers diantaranya hak jawab dan hak koreksi.
Nyawanya bak telur diujung tanduk, betapa tidak, ia “sambar-rd” mendapatkan pengancaman langsung melalui telepon selluler dari Oknum Ketua Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Sinjai. Andi Ihwan Usman.
“Adakah di kota ini dari tadi saya carikko ta***so, di manako ,nanti kalau ketemuki kubunuko itu, ta***so” kata Andi Ihwan lewat telepon seluler.
Mengingat, Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam, seseorang membawa senjata tajam dapat dikategorikan sebagai salah satu bentuk tindak pidana apabila tidak digunakan sesuai dengan peruntukkannya.
Sedangkan dikutip lewat pesan WhatsApp Milik Andi Ihwan sempat di kutip.
[25/9 14:29] 081236032400 Andi ihwan: Barusanko jago kalau ketemu preman
[25/9 14:29] 081236032400 Andi ihwan: Di mana sekarang posisimu
[25/9 14:31] 081236032400 Andi ihwan: Kasika lokasimu saya temuiko sekarang
[25/9 14:31] 081236032400 Andi ihwan: Saya mau belajar atau saya ajariko yg di bilang preman.
[25/9 14:53] 081236032400 Andi ihwan: Mauka kasiki hadia bos dari tadi ku cariki ada hadia saya bawakanki
[25/9 14:58] 081236032400 Andi ihwan: Rindu sekalima ini
[25/9 14:59] 081236032400 Andi ihwan: Manako bukan lagi itu yg saya pegang saya bawakanko
Sekedar di ketahui, Permendagri 110 tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, diatur di dalamnya meliputi: Tugas, Fungsi, Hak, kewajiban, dan Wewenang.
Sementara, penelpon misterius bernomor +628314041550, mengaku saudaranya Andi Ihwan Usman dari Surabaya,
“Saya lihat diberita terkait ketua Asosiasi BPD, begini Dinda saya saudaranya Andi Ihwan Usman, dari Surabaya, begini Dinda, kau ambil foto dari mana kamu kamu kan ambil foto dari Facebook, kamu itu melanggar UU hak cipta” ujar +628314041550 sekitar jam 23:53 Wita,
Ia menegaskan berita tersebut mau dibawa panjang atau tidak.
“kamu mau bawa panjang atau tidak, ini kan keluarga bertanya tanya, saya mau jawab apa, kamu mau lihat satu rumpun Tondong turun” tegasnya
Lanjut “Ini berita mau di kemana karena langkah kaki panjang dan salah keluarga ada pakar hukum” ujarnya
Namun ia tidak tidak mau sebut namanya karena hal asasi.
“Saya tidak perlu memperkenalkan diri karena itu ada hak asasi saya dalam undang-undang ham juga mengatur itu” ujarnya.
Bahkan penelpon misterius itu, juga mengakui perna jadi wartawan dan perna anggota LSM.
“Saya juga perna jadi wartawan dan anggota LSM, jadi kamu mau ambil baiknya atau buruknya” Tandasnya.
“Bagaimana kalau kita ketemu dirumahnya Andi Iwan, saya pulang hari rabu, saya ada tiket ke Makassar ada kunjungan” tambahnya penelpon misterius,
Laporan: Zainal Abidin