Faktual.Net, Tidore. Meskipun sebelumnya Pemerintah Daerah Kota Tidore Kepulauan melalui Badan Perencanaan Penilitan dan Pengembangan Daerah (Bepelitbang) dinilai sempat tidak menghargai Dewan Perwakilan Rakyat Daerah karena melakukan perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Tidore Kepulauan tahun 2016-2021 secara sepihak sebanyak dua kali tanpa melibatkan DPRD.
Namun tidak membuat DPRD menolak untuk dibuat nota kesepahaman ketika kembali diajukan oleh Pemerintah Daerah untuk dilakukan Perubahan RPJMD.
Hal itu, menurut Wakil Ketua II DPRD Kota Tikep Mochtar Djumati kepada sejumlah awak media mengatakan bahwa persoalan tersebut sudah disuarakan pihaknya sedari awal sejak mengetahui adanya perubahan sepihak melalui pemberitahuan yang disampaikan ke Pemkot ke DPRD. Hanya saja ia berharap persoalan tersebut tidak diulang kembali dan dianggap remeh oleh eksektuif dalam mengambil kebijakan, apalagi yang namanya merubah peraturan tentu hukumnya wajib melibatkan DPRD.
“Kami sudah sepakat untuk merubah RPJMD melalui nota kesepahaman, dan rapat lanjutan untuk pembahasan RPJMD akan dilakukan pada tanggal 17 sepetember 2018, mengingat saat ini DPRD juga harus fokus pada pembahasan KUA PPAS tahun 2019,” tuturnya.
Sementara yang menjadi point penting dalam perubahan RPJMD tersebut, kata lelaki yang merupakan Ketua DPD Partai Nasdem Kota Tikep itu bahwa pihaknya akan melakukan komparasi antara RPJMD perubahan yang pertama maupun ke dua yang sudah dilakukan secara sepihak oleh Pemkot Tikep.
“Perubahan ini akan kita fokuskan pada sistematika RPJMD itu sendiri, serta penyesuain program dan indikator kinerja utama pemerintah daerah yang harus diperbaiki, sehingga capaian target dari pemerintah daerah mengenai visi misi bisa menyentuh kepada masyarakat banyak,” jelasnya.
[Suratmin Idrus]