Diduga Terindikasi Korupsi, Iwan Rompo Banne Resmi Dilaporkan ke KPK

Ilustrasi.

Faktual.Net, Kendari, Sultra – Aliansi Pemuda Anti Korupsi Konawe – Sulawesi Tenggara (APAK-Sultra) resmi melaporkan salah satu calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Periode 2023 – 2028 di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI).

Laporan tersebut terkait dugaan perolehan kekayaan yang tidak wajar selama menjabat anggota KPU Provinsi Sultra hinga menyeret nama Iwan Rompo Banne yang saat ini sedang mengikuti seleksi calon Anggota Bawaslu Sultra Periode 2023 – 2028, dan namanya masuk dalam 10 (sepuluh) besar sebagaimana yang diumumkan oleh Tim Seleksi Bawaslu nomor: 034/Timsel-Bawaslu Sultra/3/2023 hasil tes wawancara dan kesehatan.

Koordinator APAK-Sultra Eko Apriantos mejelaskan bahwa Iwan Rompo menjabat sebagai anggota KPU Sultra sejak 2018-2023, harta kekayaan Iwan Rompo Banne melejit tinggi hingga mencapai angka Rp. 11.339.173.000 Miliar. Angka tersebut dinilai tidak wajar bagi seorang Anggota KPU Sultra.

“Bagaimana tidak, harta kekayaan Iwan Rompo Banne mengalami peningkatan sebesar 7,69 Miliar atau peningkatan 300% dari tahun 2018 -2021 berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK. Artinya, LHKPN Iwan rompo Banne mengalami penambahan fantastis hanya dalam jangka waktu dua tahun selama menjabat sebagai Anggota KPU Provinsi Sultra,” ucap Eko Apriantos selaku koordinator APAK-Sultra, Jumat (07/04).

Hal tersebut dapat dibuktikan dengan Pengumuman LHKPN dengan kode NHK: 658716 dengan rincian total harta kekayaan:

Baca Juga :  Perkokoh Pertahanan Indonesia, Prabowo Serahkan 8 Helikopter Baru H225M untuk TNI AU

Tahun 2018 total Rp. 3.646.050.000 Miliar
Tahun 2019 total Rp. 4.315.545.000 Miliar
Tahun 2020 total Rp. 11.398.673.000 Tahun 2021 total Rp. 11.339.173.000 Miliar.

Lebih lanjut, sebagaimana dilansir dari link elhkpn.go.id, berikut rincian harta kekayaan yang dimiliki oleh Iwan Rompo Banne (Anggota KPU Provinsi Sultra). Laporan LHKPN itu antara periode tahun 2020-2021, tercatat memiliki harta senilai Rp 11,3 miliar.

Berikut rinciannya:

Tanah dan bangunan di periode tahun 2020 dan tahun 2021 Rp.10.419.133.000. Tanah tersebut tersebar di Kota Kendari, Kabupaten Konawe dan Kabupaten Konawe Selatan Untuk harta berupa kendaraan dan mesin di tahun 2021 Rp 890.000.000 dan di tahun 2020 Rp. 929.500.000.

Pada tahun 2020 Iwan Rompo tercatat membeli kendaraan Mobil Mitsubishi SUV/Pajero Sport Dakar 4×2 2500 CC Tahun rakitan 2019 seharga Rp. 570.000.000 yang merupakan hasil sendiri. Sementara yang bersangkutan tercatat tidak memiliki Hutang

Harta bergerak lainnya di tahun 2021 Rp 30.000.000 dan tahun 2020 Rp.50.000.000.

Menurut Eko kekayaan Iwan Rompo Banne sebagai pejabat KPU Provinsi Sultra yang diduga tidak wajar itu, KPK didesak segera menganalisis dan mengkonfirmasi sumber harta yang bersangkutan. Dimana KPK dapat melakukan verifikasi dan pemeriksaan terhadap laporan LHKPN untuk menilai apakah harta Iwan Rompo Banne wajar atau tidak, berdasarkan pendapatan sah yang ditinjau dari uang kehormatan sebagai Anggota KPU Provinsi yaitu Rp. 17 juta setiap bulan, Istri tidak bekerja (IRT), anak-anak yang bersangkutan masih status pelajar.

Baca Juga :  Penganiayaan yang Diduga Dilakukan Oknum Developer di Gowa Masuk Tahap Penyidikan

“Dari mana dan dengan cara apa Iwan Rompo Banne sehingga mendapatkan penghasilan dan harta miliaran rupiah. Misal dari mana uang membeli Mobil Pajero Sport Dakar 4×2 2500 CC Tahun 2020 seharga Rp. 570.000.000 tanpa hutang (cicilan kredit), dari mana membeli tanah hasil sendiri miliaran rupiah, dari siapa yang memberikan hibah tanah dengan harga tanah miliaran rupiah, serta warisan tanah dari siapa dalam kurun waktu 2020- 2021 warisan miliaran rupiah,” tutur Eko Apriantos.

“Terhadap gaya hidup mewah Iwan Rompo Banne dengan Kekayaan yang tercatat di LHKPN mencapai Rp 11,3 miliar, kami menilai tidak cocok dengan profilnya sebagai pejabat negara (Anggota KPU Provinsi). Sehingga KPK melalui Direktur LHKPN agar melakukan klarifikasi dan melakukan pemeriksaan terhadap pelaporan LHKPN yang bersangkutan,” sambungnya.

Pihaknya berharap KPK dapat memproses lebih cepat laporan tersebut agar dapat diketahui secara terang benderang dari mana harta itu didapatkan, sebelum yang bersangkutan diloloskan sebagai komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sultra periode 2023-2028 yang tugasnya adalah pengawasan, pencegahan dan penegakkan hukum dan keadilan Pemilu dan Pemilihan serentak tahun 2024. (Red).

Tanggapi Berita Ini