Diduga Langgar Kode Etik, Yaser Konoras Bakal Disidang

Faktual.Net, Tidore. Diduga tidak terima dengan keputusan Walikota Kota Tidore Kepulauan Ali Ibrahim yang memutasikan Yaser Konoras dari kepala UPTD ke salah satu Sub Bidang di Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM (Disperindagkop), kemudian kini telah diberi Demosi (Penurunan Jabatan) menjadi Staf Camat Oba Selatan, sehingga membuat Yaser hilang kendali dan melakukan perlawanan dihadapan publik sembari mengeluarkan kutukan terhadap kedua pucuk pimpinan di Pemerintah Daerah Kota Tikep baik Walikota maupun Wakil Walikota.

Membuat Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Kota Tikep mulai bersikap, untuk itu dalam waktu dekat Yaser konoras akan dilakukan pemanggilan untuk digelar sidang kode etik.

“Selain soal dia berkomentar di media, ada juga komentar-komentarnya di media sosial seperti Facebook yang menurut kami kurang tepat, apalagi dia sebagai ASN, untuk itu saat ini kami telah mengumpulkan semua percakapan yang bersangkutan di media sosial untuk dijadikan sebagai bahan,” ungkap kepala BKPSDM Tikep Sura Husain saat ditemui Faktual.Net pada Kamis, 11/10/2018 di ruang kerjanya.

Menanggapi soal dugaan ketidak puasan Yaser akibat telah Didemosi hingga turun jabatan sebagai staf di Kantor Camat Oba Selatan, Sura mengatakan bahwa persoalan tersebut merupakan hak perogeratifnya pejabat pembina kepegawaian dalam hal ini walikota. Dimana walikota memiliki tiga hak progeratif diantaranya Mutasi, Promosi dan Demosi.

“Mutasi, Promosi dan demosi merupakan haknya walikota, karena walikota juga tentu punya penilaian terhadap ASN, kami hanya bertugas untuk menjalankan perintah,” tuturnya.

Bagaimana dengan sanksi yang akan diberikan kepada Yaser.? Ditanya demikian, Sura belum dapat memastikan, pasalnya semua mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Yaser nantinya akan diputuskan melalui Tim Kode Etik yang dipimpin langsung oleh Sekertaris Daerah Kota Tikep Thamrin Fabanyo.

Ditempat terpisah, Senada juga disampaikan Sekda Kota Tikep Thamrin Fabanyo, menurut dia persoalan seperti ini, sebagai ASN sesungguhnya dapat menyampaikan pada saluran yang resmi, bukan malah membangun polemik diluar dari pemerintahan.

Olehnya itu, kata Sekda, perlu untuk yang bersangkutan kembali mematuhi tentang Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2012 tentang ASN, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53, PP 11 tentang manajemen ASN, dan yang terakhir adalah Kode Etik.

“Kami akan membahas sebagai evaluasi kinerja ASN, sehingga apa yang menjadi permasalahan bisa diselesaikan secara tuntas melalui Tim Kode Etik, untuk itu persoalan ini akan kami putuskan dalam waktu dekat,” tandasnya.

Penulis : Suratmin Idrus

Tanggapi Berita Ini
0.6661507127.4361206
Exit mobile version