BERAGAM TANGGAPAN DAMPAK KASUDIN CKTRP JAKUT MARAH MARAH

Kasudin CKTRP Jakut Kusnadi Hadipratikno

Faktual.Net, Jakarta – Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Tarif Layanan Pusat Pelayanan Kesehatan Pegawai. Dan  sudah disosialisasikan sejak 5 tahun lalu ke SKPD dan UKPD, tetapi hal ini diduga belum diketahui oleh Kepala Suku Dinas Kepala (Kasudin) Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Utara, Kusnadi Hadipratikno, yang emosi dan marah marah di fasilitas kesehatan (fakes) yang berada dikantor walikota Administrasi Jakarta Utara, kemaren kamis (20/1).

Kutipan ucapan dari Kusnadi Kasudin cktrp berita lalu (20/1).
“Klinik disini dibuat untuk apa dan siapa sebenarnya, kenapa pegawai disini harus bayar saat ingin berobat” ucap Kusnadi kepada awak media di depan balai wartawan gedung Walikota Jakarta Utara yang letaknya bersebelahan dengan klinik tersebut, kamis (20/1) pagi. 

Ia pun mengancam akan melaporkan kejadian yang dialaminya itu ke Walikota Jakarta Utara. 
“Biar nanti saya laporkan ke Walikota” ujar Kusnadi. 
bui
Jurnalis Faktual.Net mendapat tanggapan melalui telpon WA Jumat (21/1), dari Pemberitaan Kusnadi Hadipratikno kasudin citata(cktrp) marah marah di fasilitas kesehatan Kantor Walkot Jakut mendapat tanggapan beragam dari ASN Aktif, ASN(Purna bhakti), dan elemen masyarakat yang “mencibir” dan “kritik” serta “masukan saran” kepada Kasudin citata.

RS penggiat LSM menanggapi,  Jika ASN yang belum mengetahui hal ini, mungkin, ASN tersebut belum berdinas atau mau mencari yang Gratisan. 

“masa iya zaman now ada ASN di DKI Jakarta mau yang Gratisan,  malulah apalagi sekelas kasudin citata yang dimana banyak diberitakan diduga banyak dapat ‘uang titipan’ dari pemilik bangunan” ucap RS. 

Baca Juga :  Gelar Rapat TIMPORA, Imigrasi Wakatobi Tingkatkan Pengawasan Orang Asing

ASN dari Kesehatan menanggapi,  jika kasudin citata tidak mau layanan kesehatan yang berbayar  boleh mengajukan BPJS gratis ke Gubernur atau Menteri Kesehatan. Dan dipersilahkan melapor kepada wali kota tempat dia bekerja. 

“aneh saja seorang kasudin tidak faham aturan terkait falitas yang dipergunakan berbayar dan gratis, dan juga fakes atau klinik disana merupakan BLU (badan layanan umum)” ucap asn kesehatan. 

Wartawan inisial JN menanggapi, jika sekelas kasudin sudah tidak memahi Aturan dan Peraturan, sudah selaknya pimpinan tertingginya evaluasi hasil kinerjanya,  karena dikhawatirkan diduga bisa menyalahgunakan jabatan dan anggaran kerja. 

“sudah layak diperiksa kinerja kasudin citata tersebut, karena sudah banyak tulisan tulisan diberbagai media online maupun cetak bagaimana banyak diduga bangunan yang menabrak Perda dan Pergub serta Peraturan lainnya, tapi tidak segera di Rekomtek” kata Wartawan JN. 

Buruh Bangunan Gondrong menanggapi,  kasudin citata banyak uangnya, kenapa bayar periksa gigi saja harus marah,  jika tidak mau bayar bisa membuat SKTM (surat keterangan tidak mampu) atau minta bantuan kepada Rakyat se-Indonesia melalui wibsite akun sosial. 

“Banyak bangunan mewah yang berdiri diduga melanggar tapi tidak ditindak, karena ada dugaan dibekingin atau setoran ke pegawai citata  dan anyek anteknya, ada juga bangunan yang sesuai imb ditindak alasannya ada laporan warga. banyak alasan lain deh” ungkap gondrong. 

Pejabat Tinggi Kesehatan memberikan pencerahan, Menurut Undang-undang No 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, khususnya pasal 68 dan 69, Pada tahun 2005 dikeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 23 Tahun 2005 yang mengatur tentang pengelolaan keuangan pada Badan Layanan Umum (BLU). Aturan yang menjadi Ladasan Hukum bagi instansi pemerintah lebih otonom dibidang keuangan. Pada tahun 2012, dikeluarkan PP No 74 tahun 2012 tentang perubahan PP 23 Tahun 2005.

Baca Juga :  Katar Sunter Jaya Gelar Bukber dan Santuni Yatim Piatu

Instansi pemerintah yang tugas pokok dan fungsinya memberi pelayanan kepada masyarakat dapat menerapkan pola pengelolaan keuangan yang fleksibel dengan menonjolkan produktivitas, efisiensi, dan efektivitas. Instansi demikian, dengan sebutan umum sebagai Badan Layanan Umum (BLU). Dengan menjadi BLU, diharapkan instansi tersebut dapat menerapkan manajemen keuangan berbasis kinerja yang lebih baik.

Dengan prinsip efisiensi dan produktifitas yang harus menjadi bagian dari sistem manajemen. Ini juga menjadi dasar untuk meningkatkan sistem manajemen di instansi pemerintah yang memberikan pelayanan publik agar mampu menghasilkan pelayanan yang lebih bermutu dan sesuai dengan kebutuhan penggunanya, Lanjutnya. 

“jika kasudin citata jakarta utara ingin melaporkan kejadian tersebut kepada wali kotanya silahkan saja, hak beliau atau ke Gubernur sekalian” Ucapnya. (zul) 

Tanggapi Berita Ini