Belum Ada Kejelasan Pemasangan U-ditch di Kecamatan Pademangan Dari Sudin SDA Jakut


Faktual.Net, Jakarta- Pekerjaan pemasangan U-Ditch diwilayah kecamatan Pademangan yang menggunakan “uang rakyat” oleh Suku Dinas (sudin) Sumber Daya Air (sda) Jakarta Utara dan juga kontraktor dari hasil Musrenbang (musyawarah rencana pembangunan) tahun 2021 diduga “kejar target” hingga mendapatkan preseden buruk dari kalangah pengamat dan juga Lsm, terkait hasil kerja dan juga perekrutan kontraktor.

Pengamat serta Lsm pertanyakan kwalitas serta kuantitas dari hasil kerja sudin sda jakut, karena dinilai diduga belum sesuai dengan Gambar dan RAB atau Bill kontrak kerja.

Pengamat serta anggota Lsm yang saat ini sudah menyerahkan hasil investigasi di sudin sda jakut ke pihak Penegak Tipikor Kamidi (samaran), mengatakan Keraguan yang paling jelas terlihat ada pekerjaan yang dilakukan oleh Satgas SDA Kecamatan Pademangan yang pasang U-Ditch 100 sepanjang 445 meter di jalan.Hidup Baru 4, lalu ada juga pekerjaan yang sama dan panjang yang sama dilokasi yang sama oleh PT.Godhar Utama Kharisma.

“dilokasi kami menemukan baru satu sisi ada pekerjaan pemasangan U-ditch yang sudah selesai dan dugaan pengamatan kami seolah kerjaan tersebut ‘kejar target’ karena terlihat dari hasil kerjanya, dan dari rlis berita kominfotik kantor wali kota jakarta utara, sebagai pelaksana adalah satgas sda kecamatan pademangan, tetapi informasi dari berita media online dilokasi tersebut juga terdapat spanduk PT. Godhar Utama Kharisma yang melakukan pekerjaan yang sama ” kata kamidi.

Pemberitaan dari rilis kominfotik jakut, bahwa Kepala Satuan Pelaksana SDA Kecamatan Pademangan, Slamet Riyanto Kamis (4/11) menjelaskan, U-Ditch yang dipasang memiliki ukuran 100 sentimeter x 100 sentimeter, berarti U-ditch tersebut Kotak persegi empat, dugaan kami yang seharusnya U-ditch persegi panjang, lanjut Kamidi

Kamidi menuturkan ada beberapa catatan yang sudah dibuat tim dan akan segera disampaikan kepada aparat penegak Tipikor, KPK,Polri dan juga Kejaksaan dan beberapa catatan kami adalah :

1.galian didepan toko dan rumah
sudah ada longsor 
2. pemasangan U-Ditch tidak rata dan
bergelombang dan tidak rapat
3. pemasangan U-Ditch tidak rapi/tarik
benang/tidak ada kaso
4. Awalnya Tidak ada papan nama
Pelaksana Kerja
5. Awalnya Tidak terlihat Bedeng
6. Awalnya Tidak terlihat Rambu
7. pemasangan puing kiri kanan U-Ditch
tidak dipadatkan
8. pemasangan U-Ditch tidak rapat jadi
berjarak
9. tutup pelat tidak rata
10. pemasangan adukan dengan rata
jalan hanya di plester (tidak di cor).

Faktual.net coba berkomunikasi untuk konfirmasi publik, pasal 18 undang-undang Pers No.40 Tahun 1999 tentang pers serta undang-undang RI No.14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik dengan pihak sudin sda jakarta utara tetapi belum dapat penjelasan maupun jawaban.(zul)

Tanggapi Berita Ini
Baca Juga :  Hadapi Cuaca Ekstrim Jelang Lebaran, Ditpolairud Polda Jateng Adakan Pelatihan Kepada Tim Relawan SAR Arnavat