Example floating
Headline

‘Beleng-Beleng’! Makassar Tak Masuk Daftar PPKM Level IV’ Terkesan Dipaksakan

×

‘Beleng-Beleng’! Makassar Tak Masuk Daftar PPKM Level IV’ Terkesan Dipaksakan

Sebarkan artikel ini

Faktual.Net, Makassar, Sulsel – PPKM Level IV mulai berlaku 26 Juli 2021.

Berdasarkan data yang diperoleh, ada 37 dari 19 provinsi yang menerapkan PPKM Level IV.

Akan tetapi PPKM level IV tak ada nama Kota Makassar yang masuk.

Sementara Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Danny Pomanto menerapkan PPKM level IV.

“Ini kan (tanggal) 25, hari ini berakhir PPKM mikro. Kemudian Senin 26 (Juli) sampai 8 Agustus, yang harus kami terapkan,” ujar Danny di kediamannya di Jalan Amirullah Makassar, Minggu (25/7/2021).

Padahal diketahui data grafik yang tersebar di beberapa media, PPKM level IV hanya berlaku di Tana Toraja, Sulawesi Selatan.

Berikut Daftar Terbaru 37 Kota dari 19 Provinsi di Luar Pulau Jawa dan Bali yang Statusnya PPKM Level IV:

Bengkulu : Kota Bengkulu.

Jambi: Kota Jambi.

Kalimantan Barat: Kota Pontianak.

Kalimantan Selatan: Kota Bnajar Baru.

Kota Banjarmasin.

Kalimantan Timur: Berau, Kota Balikpapan, Kota Bontang, Kota Samarinda, Kutai Barat, Kutai Kartanegara, Kutai Timur, Panajam Paser Utara.

Kalimantan Utara: Bulungan.

Kepulauan Bangka Belitung : Bangka Barat, Belitung, Belitung Timur.

Lampung: Kota Bnadar Lampung.

Maluku Utara: Halmahera Barat.

Nusa Tengara Timur: Sikka, Sumbawa Timur.

Papua: Kota Jayapura, Mimika.

Papua Barat : Kota Sosong.

Riau: Kota Pekanbaru.

Sulawesi Selatan: Tana Toraja.

Sulawesi Tengah : Palu, Marowali Utara.

Sulawesi Utara: Kota Bitung, Minahasa, Minahasa Utara.

Sumatera Barat: Kota Padang.

Sumetara Selatan: Kota Lubuklinggau, Kota Palembang, Kota Prabumulih, Musi Rawas.

Sumatera Utara: Kota Medan.

Pemerintah mengganti istilah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat menjadi PPKM Level 4.

Baca Juga :  Alokasi Anggaran Pramuka Nol Rupiah, Ombudsman Sultra akan Minta Penjelasan Pemerintah Provinsi

Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyebut, perubahan itu disesuaikan dengan berubahnya kebijakan terkait pembatasan selama pandemi Covid-19.

“Perubahan istilah tersebut adalah bentuk yang tidak dapat terelakkan dalam perubahan kebijakan sehingga menghindari kesalahpahaman yang ada dari bentuk kebijakan sebelumnya,” kata Wiku dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (22/7/2021).

Wiku mengatakan, PPKM Level 4 diterapkan di kabupaten/kota di Jawa-Bali yang mencatatkan nilai asesmen level 4 dan level 3. Level 4 artinya, setiap provinsi mencatatkan kasus Covid-19 lebih dari 150 per 100.000 penduduk per minggu.

Kemudian, perawatan pasien di rumah sakit lebih dari 30 per 100.000 penduduk per minggu, dan kasus kematian lebih dari 5 per 100.000 penduduk per minggu.

Sementara level 3 berarti daerah yang mencatatkan kasus virus corona 50-150 per 100.000 penduduk per minggu.

PPKM Darurat atau level IV akan membatasi kegiatan dan aktivitas masyarakat dengan lebih ketat.

Sementara pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen Work From Home (WFH); Kegiatan Belajar Mengajar dilakukan daring 100 persen.

Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan buka hingga pukul 20.00 maks. dan kapasitas maks. 50% Apotik/toko obat bisa buka penuh 24 jam.

Penutupan pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan; tempat ibadah; fasilitas umum; sarana kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan.

Restoran/Warung Makan hanya delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat Transportasi umum kapasitas maks 70% dengan prokes ketat.

Editor: Anton

Tanggapi Berita Ini
Kerangka tower diatas rumah warga anggota lmk Kelurahan Sukapura
Headline

Warga RT 005 RW 006 Kelurahan Sukapura Kecamatan Cilincing menginformasikan kepada media online faktual.net, bersedia menyediakan anggaran operasional bagi Pemerintah dalam hal ini CKTRP untuk bongkar tuntas tower yang berdiri di atas rumah warga yang disinyalir anggota Lmk Kelurahan di Jalan Puyuh

Kejaksaan Bidik Dugaan Korupsi Dana Kas Pos Malino, Kerugian Capai Rp360 Juta
Headline

Cabjari Gowa di Malino Tetapkan Branch Manager KCP Pos Malino sebagai Tersangka

Dugaan Korupsi Dana Kas Rp360 Juta
Dana Kas Rp360 Juta Raib, Branch Manager KCP Pos Malino Jadi Tersangka

Cabjari Gowa Tahan Branch Manager KCP Pos Malino, Dugaan Penggelapan Rp360 Juta

Kas KCP Pos Malino Diduga Digel