faktual.net, Palu, Sulteng- Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu telah menyelesaikan berkas perkara terkait dugaan korupsi proyek sumur artesis senilai Rp2,2 miliar dan memasuki tahap kedua (P-21) pada Jumat, 29 November 2024. Tahap ini meliputi penyerahan berkas perkara, barang bukti, serta tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Kegiatan tahap dua dilaksanakan pada pukul 11.30 WITA di kantor Kejari Palu, dengan menyerahkan dua tersangka dan barang bukti yang terkait kasus tersebut,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Palu, Yudi Trisnaamijaya, S.H., M.H.
Penahanan Kota dan Pengembalian Kerugian Negara
Dua tersangka, Drs. Simak Sambara dan Azmi Hayat, S.T., dikenakan penahanan kota. Keputusan ini didasarkan pada itikad baik mereka yang telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp1,8 miliar.
“Kedua tersangka kooperatif dan bersedia menjalani proses hukum hingga selesai,” kata Yudi.
Penahanan kota dipilih sesuai Pasal 22 Ayat 1 KUHAP, yang memungkinkan opsi penahanan selain di rutan, seperti tahanan rumah atau kota.
Pengawasan Ketat dengan Alat Elektronik
Kedua tersangka dipasangi alat pengawas elektronik di pergelangan kaki guna memastikan kepatuhan. Alat ini dipasang dengan persetujuan tersangka, serta penjelasan rinci dari jaksa mengenai aturan dan sanksi jika alat tersebut dirusak atau tersangka bepergian tanpa izin.
“Sistem pemantauan akan memberikan notifikasi real-time kepada operator jika terjadi pelanggaran,” jelas Yudi.
Para tersangka juga diwajibkan melapor secara rutin sesuai jadwal yang ditetapkan.
Pelimpahan ke Pengadilan Tipikor
Setelah tahap kedua ini, perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Palu. Kejaksaan berharap persidangan bisa segera dimulai untuk mengusut dugaan korupsi tersebut.
“Langkah selanjutnya adalah pelimpahan perkara ke pengadilan,” tegas Yudi.
Kejari Palu memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Reporter: Indra JM